Selasa 26 Apr 2016 17:50 WIB

Perusahaan Fintech Ingin Perlindungan Konsumen Diperkuat

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Layanan keuangan digital
Foto: depositphotos.com
Layanan keuangan digital

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan sedang menyusun regulasi mengenai industri penyedia layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech). OJK pun terus mengumpulkan masukan dalam penyusunan regulasi tersebut.

CEO sekaligus pendiri perusahaan fintech bernama Uang Teman, Aidil Zulkifli mengatakan, siap membantu OJK dalam memberi masukan untuk penyusunan regulasi. Menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diatur OJK untuk memajukan industri fintech di Indonesia.

Aidil mengatakan, beberapa hal yang perlu diatur adalah mengenai perlindungan konsumen yang kuat, standard sistem online yang aman. "Kemudian juga perlindungan data konsumen, serta agen penagih yang terstandardisasi, serta manajemen keuangan dan risiko yang kuat untuk memberi pinjaman online," ujar Aidil, Selasa (26/4).

Aidil mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dan menyampaikan masukan-masukan kepada OJK. Dia juga menegaskan siap untuk terus memberi masukkan jika OJK membutuhkan.

“Kami juga memberikan materi-materi riset sebagai referensi dan apresiasi ke OJK dan wujud keinginan kami untuk memberikan masukan yang tepat ke OJK dalam hal regulasi ini,” ucapnya. ‎

Baca juga: OJK Libatkan Pelaku Industri Susun Regulasi Fintech

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement