Ahad 24 Apr 2016 18:53 WIB

Pendapatan dari Tax Amnesty Dinilai Terlalu Kecil

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Baliho himbauan membayar pajak dipajang di JPO Gambir, Jakarta, Ahad (24/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Tebusan dari rencana penerapan undang-undang pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai terlalu kecil. Jumlah tebusan tersebut dinilai tak akan mencukupi untuk menutup defisit anggaran negara.

Pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) mengenai pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini RUU tersebut sedang dibahas oleh Komisi XI DPR RI. Dalam RUU tax amnesty, pemerintah berencana akan memberikan tebusan atas pengemplang pajak dengan nilai dua persen hingga enam persen. Nilai dua persen diberikan ketika pengemplang pajak membayar pada tiga bulan pertama, empat persen untuk enam bulan kedua, dan enam persen untuk pembayaran di atas tujuh bulan hingga akhir 2016.

"Sekarang harusnya bagaimana tax amnesty ini bisa meningkatkan APBN. Bukan membuat kita menjual kedaulatn negara kepada pengemplang pajak. Ini murah banget," ujar Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Apung Widadi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Ahad (24/4).

Apung menjelaskan, pemerintah  telah menilai bahwa dana pajak yang tidak dibayarkan oleh pengemplang pajak ‎bisa mencapai ribuan triliun. Bahkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut aset orang dan perusahaan di Indonesia yang ada di luar negeri lebih dari Rp 11.450 triliun.

Dengan ‎nilai aset sedemikian besar, seharusnya pemerintah tidak menargetkan hanya mendapat Rp 60-80 triliun. Karena dana ini akan sangat kecil jika pemerintah membutuhkan tax amnesty untuk memenuhi defisit APBN 2016.

"Sekarang hitungannya begini. Kalau pemerintah butuh Rp 500 triliun, dan tahu dana yang ada di luar mencapai ribuan atau belasan ribu. Pemerintah kalkulasi saja berapa persen hingga Rp 500 triliun ini masuk. Jangan nentukan persenan‎ tapi dana yang masuk sedikit," kata Apung.

Menurut Apung, pemerintah sebaiknya memikirkan kembali agar nilai tebusan ini ditingkatkan lebih dari pengajuan yang saat ini dimasukan dalam RUU tax amnesty. Sehingga saat RUU ini mendapat pengesahan dari DPR, maka dana yang dihimpun dipastikan bisa memenuhi APBN 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement