REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengajukan bank syariah dan koperasi simpan pinjam syariah untuk ikut sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR) dengan skema syariah tahun ini. Karena berbeda dengan kredit, struktur murabahah bisa digunakan.
Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank BRI Syariah Muhammad Gunawan Yasni menilai program kredit usaha rakyat (KUR) atau di lembaga keuangan syariah diubah menjadi pembiayaan usaha rakyat (PUR) merupakan program pemerintah dengan tujuan yang baik.
Sebagai pengawas syariah atas satu bank syariah yang diusulkan menjadi salah satu penyalur PUR tahun ini, Gunawan mengatakan DPS BRI Syariah sudah memberikan opini syariah atas PUR dan memberikan mekanisme yang bisa digunakan untuk menyalurkan pembiayaan ini. Mekanisme yang digunakan ada dua, struktur murabahah (jual beli) dan struktur ijarah.
Dalam struktur murabahah, jual beli dilakukan antara bank syariah dengan nasabah dengan margin per tahun setara dengan yang ditetapkan pemerintah, sembilan persen. ''Jika bank berhasil, bank berhak mendapat imbalan ju'alah atas perannya membantu pelaksanaan program pemerintah. Besarnya imbalan ju'alah diserahkan kepada pemerintah.
Dari sisi kesyariahan, jual beli dibolehkan. Karena itu, dalam transaksi ini harus ada barang riil yang diperjual belikan. Agar tetap pada koridor tujuan pemerintah menggerakan sektor produktif, maka jual beli barang yang dilakukan harus bertujuan produktif. Misalnya pembelian toko atau kendaraan untuk usaha.
Mekanisme ke dua yang berpotensi dimanfaatkan adalah dengan struktur ijarah. Namun struktur ini masih dalam proses untuk dibakukan.
Soal sumber dana yang digunakan pemerintah untuk memberi subsidi bunga dalam KUR atau imbalan ju'alah dalam PUR yang mungkin berasal dari sumber pinjaman berbunga, Wakil Sekretaris BPH Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menyatakan ada kebutuhan darurat yang mengharuskan utang dilakukan pemerintah yakni kesejahteraan rakyat.
''Program PUR pada dasarnya adalah program yang baik karena bertujuan mendorong usaha produktif masyarakat. Dalam Islam, ada kaidah untuk tetap mengerjakan kebaikan yang sedikit meski belum mampu mengerjakan seluruh kebaikan yang ada,'' tutur Gunawan kepada Republika, Kamis (21/4).