Selasa 19 Apr 2016 17:07 WIB

Menteri LHK: Perbaikan Regulasi Terkait Reklamasi Segera Selesai

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nur Aini
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan perbaikan regulasi terkait reklamasi akan segera diselesaikan. Perbaikan regulasi ini, kata dia, tak akan membutuhkan waktu yang lama.

"Kalau perbaikan harusnya sih nggak lama ya kecuali, kalau Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) nggak lama ya saya kira itungan beberapa minggu nggak lama lah atau sekian bulan," kata Siti usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/4).

Selain itu, ia mengatakan terdapat aturan rencana tata ruang laut nasional yang harus segera diselesaikan untuk melengkapi rencana zonasi. Siti menjelaskan, dalam aturan terkait reklamasi memang terdapat regulasi yang kompleks.

Pemerintah DKI, kata dia, memiliki landasan hukum untuk mengeluarkan izin reklamasi, yakni keppres No 52/1995. Aturan tersebut merupakan kewenangan yang didelegasikan oleh presiden. Selain itu, terdapat pula aturan lainnya yang dijadikan sebagai landasan pemberian izin, yakni UU Tata Ruang Nomor 26/2007 serta Perpres Nomor 58/2008.

"Jadi ada UU tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir. DKI berdasarkan UU tata ruang itu mengeluarkan Perda no 1/2012, dari situ dia berpikir sudah ada dan keluarlah izin-izin itu," kata Siti.

Namun, di dalam UU Nomor 27/2007 tentang tata ruang dan pengelolaan pulau pulau kecil disebutkan untuk melakukan reklamasi harus ada rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan wilayahnya, serta rencana aksi dari reklamasinya. Karena itu, perlu ada perbaikan aturan reklamasi.

Menurut Siti, analisis dampak lingkungan atau Amdal tidak cukup dilakukan untuk satu pulau. Amdal tersebut harus lengkap dengan memasukkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

"KLHS gunanya untuk memperkaya rancangan perda ini kemarin di Menko Maritim disepakati akan melengkapi semua KLHS kita lengkapi Raperda akan kita minta direview lalu kita tambahkan KLHS yang dilakukan KKP, Depdagri, Pemda DKI Perhubungan," kata Siti.

Selain itu, tim yang dibentuk LHK untuk menyelesaikan kasus reklamasi pun mengkaji pengembangan reklamasi tersebut, apakah telah memenuhi syarat sesuai aturan. Tim juga akan mengkaji terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh KKP dalam proyek reklamasi.

"Kalau tak penuhi akan kena sanksi. Di situlah konstruksi dihentikan sementara tetapi perencanaan stop dulu," kata dia.

Menurut Siti, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di pantau utara Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement