Selasa 24 Oct 2023 23:49 WIB

Menteri LHK Resmikan Komunitas Iklim, Kolaborasi dalam Rumah Iklim dan Karbon

RK2IK dibentuk bukan saja untuk memberikan layanan konsultasi terhadap Nilai Ekonomi

Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (24/10/2023) dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Foto: dok istimewa
Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (24/10/2023) dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo telah membuka bursa karbon nasional di Bursa Efek Indonesia. Dalam rangka mengantisipasi minat masyarakat yang tinggi terhadap perdagangan karbon, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (24/10/2023) dalam rangka mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. 

RK2IK dibentuk bukan saja untuk memberikan layanan konsultasi terhadap Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melainkan juga seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC.  Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyampaikan  RK2IK penyelenggaraan NDC dan NEK diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar karbon, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian perubahan iklim Indonesia.

"Penerapan Nilai Ekonomi Karbon diharapkan dapat menjadi mekanisme untuk menjadikan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lebih efektif, efisien, inklusif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan,” terang Siti dalam siaran tertulis, Selasa (24/10/2023).

Menurut dia selain potensinya besar, penerapan NEK di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan dalam implementasi penyelenggaraannya. Tantangan tersebut antara lain, masih diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak, perlunya penyiapan aturan turunan, dan pembuatan peta jalan implementasi yang lebih rinci.

“Untuk menjawab tantangan tersebut maka perlu dibentuk suatu kelembagaan yang sifatnya memberikan layanan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC dan NEK, sebagai sarana  Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon penyelenggaraan NDC dan NEK”, jelas Siti. 

Pada peresmian tersebut, KLHK melakukan juga beberapa kegiatan lainnya seperti Peluncuran Skema Krediting (Crediting scheme) Sertifikasi Penurunan Emisi (SPE) GRK Indonesia. SPE adalah surat bentuk bukti  pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau  Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 

Informasi dalam SRN dapat diakses oleh publik melalui https://srn.menlhk.go.id.

Sebagai tanda bahwa mekanisme kompetensi dalam verifikasi dan validasi penurunan emisi GRK yang akuntabel telah berjalan di Indonesia, dilakukan penyerahan sertifikat Lembaga Verifikasi/Validasi GRK (LVV) terpilih dari BSN / KAN kepada Lembaga independen. 

RK2IK mempunyai empat bidang layanan, yaitu Bidang NDC Mitigasi Perubahan Iklim, Bidang NEK (Nilai Ekonomi Karbon), Bidang SRN PPI (Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim), dan Bidang NDC Adaptasi.

Untuk melakukan konsultasi ke RK2IK, masyarakat dapat mempelajari terlebih dahulu informasi yang tersedia di situs https://karbon.ditjenppi.org, di dalam situs tersebut masyarakat dapat mengakses ragam informasi mengenai NDC, NEK, dan daftar pertanyaan yang sering ditanyakan (Frequently Asked Questions/ FAQ). Namun jika pertanyaan masyarakat terkait NDC dan NEK belum terjawab, maka dapat dilakukan konsultasi secara online melalui platform yang tersedia website.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement