Selasa 12 Apr 2016 23:51 WIB

Pemerintah Minta RUU Tax Amnesty Segera Disahkan

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ‎ Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kembali meminta anggota DPR di Komisi XI untuk mendorong rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty bisa segera dibahas di parlemen agar disahkan menjadi Undang-undang (UU)

Bambang menjelaskan, sejumlah alasan penting membuat program ini harus bisa diloloskan menjadi U‎U. Pertama, mengenai penerimaan pajak yang selama ini masih belum optimal. Hal ini ditandai dengan tax ratio yang tergolong rendah, berada di kisaran 12 persen. Nilai ini masih kalah oleh negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand.

Menurut Bambang, dari data yang dimiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, saat ini masih banyak wajib pajak (WP) yang belum melaporkan kekayaannya. Bukan hanya di dalam negeri, tapi juga kekayaan yang ada di luar negeri. Semua kekayaan ini belum dikenai pajak di Indonesia.

"Data ini memperlihatkan masih banyak wajib pajak yang menaruh kekayaan mereka di berbahai negara tax haven (negara suaka pajak)," ujar Bambang dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Selasa (12/4).

Selain itu, permasalahan rendahnya kepatuhan WP dalam melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak juga masih minim. Dari data Ditjen Pajak, hanya ada 10,4 juta WP dari jumlah seharusnya mencapai 18 juta WP.‎ Rasio ini memperlihatkan rasio kepatuhan pajak baru mencapai 60 persen, artinya masih ada WP sekitar 40 persen yang belum terdaftar. Data ini belum termasuk warga negara yang kurang lebih 250 juta penduduk potensial yang seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keterbatasan akses terhadap data perbankan juga menjadi hal yang mendasari Kemenku berharap agar tax amnesty bisa segera dilaksanakan. Sebab selama ini, Ditjen Pajak kesulitan untuk mengawasi sektor informal juga melakukan pencegahan larinya dana ke luar negeri melalui bank.

"Selama ini Indonesia masih sangat tertutup dalam hal bank secrecy untuk keperluan perpajakan," ujar Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement