Kamis 07 Apr 2016 15:24 WIB

Ini Lima Aturan Baru Kemenhub Terkait Angkutan Penyeberangan

Rep: Muhammad Nursyamsyi / Red: Andi Nur Aminah
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Penumpang turun dari kapal Pelni KM Dobonsolo di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (24/7). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan lima Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia mengenai angkutan penyeberangan. Terbitnya lima PM tersebut tidak lepas dari terjadinya peristiwa kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II yang tenggelam pada 4 Maret lalu.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo mengatakan tujuan utama dari terbitnya lima PM salah satunya ialah demi meningkatkan keselamatan angkutan penyeberangan. "Karena keselamatan itu tidak boleh ada kompromi dengan alasan apapun," ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (7/4).

Sejatinya, dia mengatakan, persoalan keselamatan merupakan fokus utama Kemenhub. Namun, pada implementasinya terkadang penyelenggara angkutan penyeberangan dihadapkan pada dua aspek yakni bisnis dan keselamatan. Kemenhub terus berupaya meningkatkan aspek keselamatan pada angkutan penyeberangan.

Sugihardjo mengatakan, lima PM yang baru diterbitkan memiliki 'ongkos' yang mahal mengingat timbulnya tujuh korban jiwa pada tenggelamnya kapal Rafelia II. "Jangan biarkan sia-sia. Kami minta seluruh penyelenggara pelabuhan dan operator kapal melaksanakan kebijakan ini dengan baik agar kejadian kapal Rafelia II tidak terjadi lagi," katanya. 

Berikut ini Lima PM Perhubungan:

1. Daftar penumpang dan angkutan penyeberangan.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2016 tentang daftar penumpang dan angkutan penyeberangan.

Dalam PM ini mewajibkan seluruh operator kapal untuk mendaftarkan penumpang pejalan kaki, dan juga kendaraan. Kemenhub memberikan masa transisi selama empat bulan hingga 21 juli 2016. "Kita berharap pihak jasa pelabuhan mematuhi peraturan ini juga. Jika tidak dilaksanakan sanksi akan dikenakan kepada operator kapal mulai dari pembekuan izin 30 hari hingga pencabutan izin kapal tersebut," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement