REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan pemberian insentif bagi produk dan pelaku keuangan syariah. Insentif ini rencananya akan juga diberikan kepada industri keuangan syariah lain.
Direktur Pasar Modal Syariah Fadilah Kartikasasi mengungkapkan, OJK sedang dalam proses pembentukan kebijakan terkait insentif untuk industri keuangan syariah. Insentif dari PP Nomor 11 tentang pungutan, lanjut Fadilah, sudah banyak dimanfaatkan. OJK sedang juga membahas insentif ini lintas kompartemen OJK (perbankan, pasar modal dan IKNB syariah).
"Ini inisiatif bersama yang kalau nanti sudah tidak dibutuhkan bisa dicabut," kata Fadilah.
Untuk pasar modal, insentif akan diberikan bagi produk, manajer investasi yang menerbitkan produk syariah, pun penjamin emisi efek. "Insentif sukuk kan sudah ada. OJK sedang mengusahakan insentif untuk reksa dana syariah agar manajer investasi semangat punya produk ini," kata Fadilah.
Tim lintas kompartemen keuangan syariah OJK tengah mencari formula insentif ini. Bentuknya pun bisa jadi pengurangan biaya tahunan atau pungutan lain. Menurutnya, membuat formula insentif ini tidak mudah dan OJK sedang terus berkoordinasi. Kebijkan insentif ini diharapkan bisa terbit akhir tahun ini dalam bentuk insentif industri keuangan syariah.
Selain itu, OJK juga sedang membahas manajer investasi syariah yang merupakan institusi khusus pengelola aset syariah semacam bank umum syarih di perbankan syariah. ''Kalau tidak begini, syariah tidak digarap serius dan hanya jadi sampingan. Supaya menarik, OJK memberi insentif,'' ungkap Fadilah.
Beberapa manajer investasi mengadu, meski sudah memiliki dewan syariah, masih ada investor yang meragukan kesyariahan manajer investasi yang menerbitkan produk konvensional dan syariah bersamaan. OJK sendiri tidak akan memaksakan dan membiarkan ini berjalan sesuai kebutuhan industri.
''Melihat pasar, peluangnya ada. OJK hanya memfasilitasi melalui regulasi, silakan kalau mau digunakan,'' kata Fadilah.