Kamis 31 Mar 2016 15:54 WIB

Mulai Tahun Ini Pekerja dengan Masa Kerja Minimal 1 Bulan Berhak Dapat THR

Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menkaer) M Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor  6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan yang diundangkan mulai 8 Maret 2016.

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor  78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

 “Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menaker Hanif mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker Nomor  6/2016 di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/3).

Menaker Hanif mengatakan sebelumnya dalam Permenaker 4/1994, dinyatakan pembagian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 bulan. Namun berdasarkan  Permenaker Nomor  6/2016 yang baru pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan berhak mendapat THR.

Menurut peraturan yang lama,  Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  Selain itu,  disebutkan pula setiap pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR secara proporsional.

“Dalam peraturan yang baru, pengusaha wajib memberikan  THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal itu berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja  berdasarkan  perjanjian kerja waktu tidak tertentu  (PKWTT) maupun  perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT), “ kata Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement