REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, legalitas transportasi umum diperlukan demi keamanan dan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun penumpangnya.
"Harus kerja sama dengan transportasi yang terdaftar," ujarnya pada diskusi Forum Perhubungan yang bertajuk “Peluang Investasi Swasta dalam Mengembangkan Infrastruktur Perhubungan Laut”, di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Apabila taksi daring ingin menjadi resmi seperti dituangkan pemerintah, ia katakan, harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti pengemudi harus memiliki SIM A umum dan uji kir.
"Kalau kir bohong-bohongan tanya ke kepala daerah. Pelat hitam boleh kalau kendaraan sewa, kalau taksi pelat kuning," ungkapnya.
Ia mengaku telah mengedapkan teknologi dalam segala sektor, seperti pendaftaran kapal daring, pesawat udara, dan lain-lain. Dalam beberapa keselamatan, Jonan mendukung teknologi, tapi harus mengikuti aturan yang ada.
"Kalau sharing economy, saya setuju dalam konteks apa pun boleh saja. Jadi, sistem portal nggak apa-apa, tapi dia berbisnis yang legal, dengan taksi yang terdaftar," katanya.