REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Transportasi online berbadan hukum, mulai mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Jabar Dedi Taufik , ia telah menerima permohonan izin dari 32 taksi online berbadan hukum.
Dedi mengatakan, sejak Permenhub Nomor 108/2017 terbit, sejumlah perusahaan mulai mematuhi aturan mengenai taksi online tersebut. Sehingga, mencatat sudah 32 perusahaan mengajukan izin penyelenggaraan taksi online yakni, yang berbentuk PT sebanyak 18 sementara badan hukum berbentuk koperasi sebanyak 14.
"Dari pengajuan tersebut, kami sudah langsung memproses dan melakukan seleksi," ujar Dedi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/2).
Dedi menjelaskan dari 32 pihak yang mengajukan, sampai pekan ini ia sudah menerbitkan surat persetujuan kepada 11 badan hukum, yakni tujuh koperasi dan empat PT. "Dari 7.709 unit kuota kendaraan yang kami alokasikan. Sebanyak 640 unit kendaraan yang sudah dapat izin persetujuan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, mereka yang sudah mendapat persetujuan tersebut sedang memproses uji KIR dan rekomendasi dari kabupaten/kota tempat taksi online akan beroperasi. Selain itu, proses juga dilakukan ke pihak kepolisian untuk mengurus kode khusus tanda nomer kendaraan bermotor serta Jasa Raharja. Selanjutnya akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) dan kartu pengawasan, serta pemasangan stiker sebagai penanda transportasi online tersebut.
"Nah, lama atau tidaknya semua proses itu selesai sekarang tinggal kecepatan mereka memproses semua perizinan. Kami kan sudah mengeluarkan izin prinsipnya," katanya.
Sementara, sisa badan hukum yang belum mendapat persetujuan, kata Dedi, rata-rata terjadi karena mereka belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kemenhub. Misalnya, kesesuaian SIUP dan belum memenuhi batas minimal kepemilikan kendaraan atas badan hukum yang berbentuk PT. "Minimal kendaraan yang dimiliki itu lima unit," katanya.
Dishub Jabar, kata dia, sudah meminta juga agar mereka yang mengajukan izin untuk menyiapkan business plan mengenai kesiapan penyelenggaraan angkutan sewa khusus atau taksi online tersebut. Saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar para pihak segera melakukan legalisasi perizinan taksi online. "Karena kuotanya sudah ada," tuturnya.
Dedi memastikan, kuota taksi online dipastikan masih tersisa banyak karena total perencanaan kebutuhan di Jabar mencapai 7.709 unit. Perinciannya, wilayah operasi Bandung raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat Dan Kabupaten Sumedang) sebanyak 4.542 kendaraan, untuk Wilayah Operasi Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Indramayu) sebanyak 1.343 unit.
Sementara Wilayah Operasi Purwasuka (Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang) sebanyak 527 Kendaraan lantas Wilayah Operasi Sukabumi (Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur) 723 Kendaraan dan Wilayah Operasi Priarangan (Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran) sebanyak 574 Kendaraan. "Saat ini, taksi online yang mengajukan izin paling banyak dari Kota Bandung," katanya.
Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan semua pihak yang berkepentingan menyelenggarakan layanan taksi online untuk segera melakukan pendaftaran ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar. Perusahaan yang mengajukan perizinan oleh DPMPTSP, permohonannya akan diteruskan untuk mendapatkan kajian teknis dari Dinas Perhubungan. Kajian ini nantinya akan menyangkut kuota, persyaratan lain-lain yang ditetapkan oleh Kepgub.
Permohonan izin ini menurutnya juga berlaku bagi pengusaha yang berada di luar metropolitan Bandung Raya. Nantinya, Dinas Perhubungan Jabar akan memandu secara teknis kabupaten/kota sebelum perizinan keluar.
Baca juga: Operasi Sampai Pelosok, Ritel Modern di Lombok Barat Ditata