REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan masih membahas kemungkinan agen asuransi menjual reksa dana, seperti yang diwacanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AAJI Hendrisman Rahim mengatakan, pada dasarnya AAJI menganggap rencana itu baik, tetapi hal tersebut perlu kajian lebih mendalam. "Harus dipertimbangkan mendalam tentang nilai positif dan negatifnya. Kalau jadi diterapkan, ada kekhawatiran kebijakan itu menghambat bisnis asuransi," ujar Hendrisman di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (23/3).
Pasalnya, lanjut dia, bisa saja agen menjadi tidak fokus karena menjual dua produk keuangan yang berbeda. Dalam jangka panjang, ini dapat berujung pada nyaman atau tidak nyamannya agen pada produk yang dijualnya.
"Nanti, bisa saja ada agen yang lebih enak jual ini atau lebih enak jual itu. Ini bisa membuat penjualan produk tersendat," tutur Hendrisman.
Meskipun demikian, AAJI menyatakan siap mematuhi jika rencana itu diterapkan oleh pemerintah. Asosiasi yang menaungi 54 perusahaan asuransi jiwa tersebut bahkan sudah mempertimbangkan apakah juga menyediakan sertifikasi untuk agen reksa dana.
Saat ini, seorang agen asuransi jiwa harus memiliki sertifikat resmi dari AAJI, sementara seorang penjual reksa dana mesti berlisensi sebagai wakil penjual efek reksadana (Waperd) yang dikeluarkan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).