Selasa 22 Mar 2016 17:24 WIB

Produsen Rokok Kembang-Kempis Kejar Target Cukai

Industri rokok
Foto: Bhakti Pundhowo/Antara
Industri rokok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan realisasi penerimaan cukai per akhir Februari 2016 senilai Rp 2,27 triliun turun sekitar 87 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp 17,3 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan produsen rokok kembang-kempis karena mengejar target cukai yang tinggi. Terlebih di tahun ini hanya ada 12 bulan dengan target yang sama seperti 14 bulan di tahun 2015.

"Kondisi seperti ini membuat industri rokok di 2016 diperkirakan hanya bisa mencapai target cukai maksimal 90 persen," kata Yustinus dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/3).

Rendahnya penerimaan pada awal tahun ini merupakan konsekuensi atas pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Ditambah pola daya beli masyarakat turun. Yustinus menggambarkan kondisi ini sudah terjadi di dua tahun ke belakang, dimana pertumbuhan konsumsi stagnan. Kondisi ini yang juga patut diwaspadai adalah, munculnya pita cukai ilegal. Dari data Universitas Gajah Mada, tahun 2014 pita cukai ilegal mencapai 11 persen.

Sekretaris Jenderal Gappri Hasan Aoni Aziz mengatakan pada Januari maupun Februari 2016, produksi rokok berdasarkan CK-1 sama-sama mengalami penurunan produksi di banding 2015, yakni 22,30 persen (Januari) dan 24,73 persen (Februari).

Hasan menambahkan PMK No 20/2015 mengatur kewajiban pembayaran di tahun anggaran berjalan. Sehingga menjadi 14 bulan. Hal itu telah mendorong pembelian pita cukai di akhir tahun 2015. Sehingga di Januari dan Februari 2016 turun pemesanan pitanya.

Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (FORMASI), Suharjo, menilai kondisi cukai yang tinggi sangat memberatkan industri rokok. Selain itu, peraturan baru mengharuskan bayar tunai. "Dengan adanya peraturan baru ini, kita harus bayar tiga bulan langsung. Ini sangat mengganggu cash flow perusahaan," katanya.

Tanpa kejelasan penanganan rokok ilegal yang makin marak terjadi, target penerimaan cukai rokok sebesar Rp 139,8 triliun juga sulit tercapai. Untuk itu, Suharjo meminta pemerintah lebih bijaksana dalam menetapkan target cukai di tahun depan mengingat banyaknya beban industri saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement