Jumat 18 Mar 2016 15:46 WIB

Istana Yakini RUU Pengampuanan Pajak tak Dibarter Revisi UU KPK

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki.
Foto: Setkab
Kepala Staf Keresidenan Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Staf Presiden Teten Masduki yakin DPR tidak akan mempersulit proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak. Dia juga percaya DPR bersikap bijak dengan tidak mengharapkan barter antara RUU Pengampunan Pajak dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya kira tidak. Tidak akan dipertukarkan dengan revisi UU KPK," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/3).

Proses pembahasan RUU Pengampunan Pajak telah diputuskan DPR untuk ditunda setelah reses atau baru akan dibahas pada April mendatang. Keputusan penundaan pembahasan RUU Pengampunan Pajak tersebut diptuskan DPR tak lama setelah pemerintah memutuskan menunda pembahasan revisi UU KPK yang merupakan inisiatif DPR.

"Tapi, kita akan sama-sama ingin pembangunan berjalan. Untuk menjalankan itu butuh pendanaan yang sekarang dibutuhkan paling besar dari pajak lantaran anjloknya harga minyak," ujar Teten. 

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Butuh Program Pengampunan Pajak

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement