Kamis 10 Mar 2016 10:40 WIB

Lima Insentif Bisa Didapat Perusahaan di Pusat Logistik Berikat

Red: Nur Aini
Gudang logistik (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gudang logistik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan berbagai insentif pada Pusat Logistik Berikat (PLB) agar dapat menarik minat investor hingga menanamkan modalnya di Indonesia. Sebanyak 11 perusahaan telah mendapatkan fasilitas PLB yang diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi secara simbolis meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis (10/3). "Negara-negara ASEAN penduduknya 45 persen ada di Indonesia, konsumsi kita paling besar tapi kita mau beli apa saja harus pergi ke negara lain. Apa-apaan," kata Presiden Jokowi.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan paket berupa PLB dengan berbagai insentif yang disiapkan.

Sebanyak lima jenis insentif yang disediakan pemerintah bagi calon investor penghuni PLB yakni perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk. Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan/atau pajak penjualan atas barang mewah ‎(PPnBM). Insentif kelima yakni barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kawasan Bebas atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor tidak akan dipungut PPN dan PPNBM.

Baca juga: Jokowi Minta Perusahaan Simpan Barang di Pusat Logistik Berikat

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement