Selasa 08 Mar 2016 15:57 WIB

Hilangkan Calo, ESDM Revisi Payung Hukum Tata Kelola Gas

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (Permen) Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi. Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, revisi payung hukum tersebut diteken demi menghilangkan calo yang beroperasi dalam alokasi dan distribusi gas industri.

Sudirman menjelaskan, revisi Permen Nomor 37 tahun 2015 tersebut diterbitkan melalui Permen ESDM Nomor 6 tahun 2016. Ia menyebutkan, perbedaan mendasar dalam revisi beleid tersebut adalah bahwa badan usaha swasta akan memperoleh hak yang sama dengan BUMN maupun BUMD terkait alokasi gas.

"‎Mengapa direvisi? Karena pada waktu Permen 37 dikeluarkan setelah di-review ada yang kurang soal peran badan swasta. Karena itu revisi Permen 37 itu hanya mencantumkan badan swasta yg memiliki hak yang sama," kata Sudirman saat rapat kerja dengan Komisi VII, di Jakarta, Selasa (8/3).

Sudirman menambahkan, saat ini pengelolaan gas bumi belum efisien. Alasannya, masih banyak rencana pembangunan infrastuktur yang tak tercapai lantaran para calo yang enggan membangun infrastuktur. Calo ini, kata dia, hanya mau berjualan gas.

"Harga gas bumi juga dikomplain dari industri katanya terlalu mahal. Mata rantai pasokan gas terlalu banyak. ‎Bahkan tadi saya bertanya ke Dirjen, katanya sampai enam perantara yang tidak memberi nilai tambah. Hanya memungut selisih saja," kata Sudirman.

Sudirman juga menyebutkan, dengan berlakunya revisi payung hukum tata kelola gas ini, maka prioritas alokasi gas akan diberikan kepada program pemerintah untuk penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga, dan pelanggan kecil. Selain itu, untuk industri pupuk, industri berbahan baku gas bumi, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar, serta untuk program penyediaan tenaga listrik.

"‎Tidak ada diskriminsi terhadap BUMN, BUMD atau swasta. Ini akan menimbulkan reaksi terutama trader yang tidak mau bangun infra. Kalau mau jualan gas, harus ada kemauan bangun infrastruktur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement