REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengingatkan penjual (trader) gas untuk membangun infrastruktur gas kalau mau mendapat alokasi gas. Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (Permen) Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, revisi payung hukum tersebut diteken demi menghilangkan calo yang beroperasi dalam hal alokasi dan distribusi gas industri.
Sudirman menjelaskan, revisi Permen Nomor 37 tahun 2015 tersebut diterbitkan melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2016. Ia menyebutkan, perbedaan mendasar dalam revisi beleid tersebut adalah bahwa badan usaha swasta akan memperoleh hak yang sama dengan BUMN maupun BUMD terkait alokasi gas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan, pemerintah bukan bermaksud untuk mematikan para trader. Ia menegaskan, niat pemerintah adalah mendorong para trader untuk membangun infrastuktur gas yang selama ini seret. Selain itu, menurut Wiratmaja, yang terpenting adalah trader punya infrastuktur dan memiliki pembeli akhir.
"Izin niaga tak lantas dicabut. Kecuali kalau dia (trader) nggak mau bangun infrastruktur, apa boleh buat. Kita kan tujuannya bukan menghentikan trader, tapi mendorong trader bangun. Kalau dia bangun jadi luas jadinya. Jadi tujuannya bukan memotong trader tapi membuat trader ini bangun infrastruktur," ujar Wiratmaja.
Wiratmaja menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi trader gas apabila mereka tidak menunjukan performa yang baik dalam membangun infrastuktur gas.
"Kalau nggak mau sama sekali ya apa boleh buat. Kita doronglah. Tujuannya positif," ujar dia.
Baca juga: Hilangkan Calo, ESDM Revisi Payung Hukum Tata Kelola Gas