Kamis 30 Mar 2017 19:09 WIB

Margin Keuntungan Bisnis Penyaluran Gas akan Dibatasi Maksimal 7 Persen

Rep: Frederikus Bata/ Red: Budi Raharjo
Pipa gas
Pipa gas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah akan membuat aturan baru dalam tata kelola gas di Tanah Air. Aturan tersebut mengenai patokan maksimal margin keuntungan yang akan didapatkan dalam setiap penyaluran gas baik transmisi maupun distribusi.

Direktur Jenderal minyak dan gas bumi (migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan saat ini sedang difinalisasi aturan main dalam pendistribusian gas di mana setiap penyalur gas baik itu produsen ataupun trader gas. Wirat menerangkan selama ini tidak ada poin yang mengatur tentang besaran maksimal margin yang bisa didapatkan para pelaku usaha.

“Marginnya maksimal 7 persen. Selama ini margin trading ada yang ambil banyak ada yang sedikit nah itu kita batasi,” kata Wirat saat ditemui disela rapat kerja Kementerian ESDM bersama Komisi VII DPR RI, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (30/3).

Dengan demikian, meskipun alur distribusi dan transmisi berlapis-lapis, pembagian margin keuntungan tidak lagi semau trader. Pasalnya pemerintah sudah menetapkan marginnya. “Nanti ada 10 lapis misalnya nanti tinggal dibagi saja,” ujar Wirat.

Pemerintah, kata Wirat, turut menetapkan batas maksimal depresiasi pipa yang digunakan maksimal 15 tahun. Selama ini nilai depresiasi pipa dinilai berdasarkan nilai kontrak yang disepakati antara trader dan konsumen gas. Padahal umur pipa tersebut kata dia, bisa lebih panjang dan bermanfaat untuk menyalurkan gas dari sumber lain ketika suatu kontrak sudah habis.

Wirat melanjutkan aturan baru juga mengatur nilai tingkat pengembalian internal (Internal Rate of Return / IRR) maksimal sebesar 11 persen. Dengan adanya batas maksimal IRR maka diharapkan tercipta kondisi usaha yang lebih sehat.

“Misalnya pipanya 700 meter biayanya hampir 1 dolar,  kalau dihitung dengan IRR 11 persen mungkin dia 0,0 sekian dolar, sementara yang memiliki pipa 200 km toll fee hanya 0,5 dolar ini yang harus diatur secara adil," tutur Wirat memaparkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement