REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menargetkan dapat merealisasikan implementasi Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2018.
"Kami yakin bahwa targetnya Tapera dapat direalisasikan mulai 2018 karena ada tindakan dan rencana aksi yang jelas," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus di Jakarta, Selasa (8/3).
Menurut dia, salah satu tindakan (action plans) yang sedang ditempuh oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan adalah menyusun peraturan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Ia menyebutkan, peraturan yang dibutuhkan dalam rangka realisasi UU Tapera meliputi peraturan pemerintah, peraturan badan pengelola tapera (BP Tapera) aturan presiden dan keputusan presiden.
Selanjutnya, kata Maurin, dalam rangka realisasi UU Tapera, pemerintah akan melibatkan pengusaha dalam menentukan besaran iuran Tapera, yang akan ditetapkan melalui peraturan pemerintah. "Terlibatnya pengusaha dalam menetapkan besaran Iuran Tapera merupakan bentuk kontribusi perusahaan dalam membantu karyawannya mendapatkan rumah," katanya.
Ia menyebutkan, dalam UU itu, keanggotaan Tapera Wajib bagi pekerja, pekerja mandiri, dan pekerja asing yang telah memegang visa dan bekerja di Indonesia. Bagi pekerja mandiri dengan upah di bawah upah minimum, keanggotaan Tapera bersifat suka rela.
"Keanggotaan Tapera berakhir apabila meninggal dunia, telah pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut," kata Maurin.