Sabtu 06 Jun 2026 13:46 WIB

Istana Respons Usulan Sipil Isi Jabatan Strategis di Polri

Usulan soal posisi sipil di Polri dinilai sah dan dapat menjadi pertimbangan.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Gita Amanda
Istana merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kalangan sipil yang menempati sejumlah posisi di lingkungan Polri.  (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Istana merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kalangan sipil yang menempati sejumlah posisi di lingkungan Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai terkait kalangan sipil yang menempati sejumlah posisi di lingkungan Polri. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan usulan Pigai merupakan hal yang wajar dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Ya, kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan. Karena juga memang kebetulan hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian," ujar Prasetyo usai jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga

Prasetyo mengatakan Pigai bisa menyampaikan usulan tersebut sesuai dengan mekanisme. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian.

"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat, dilihat baik-buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya," sambung Prasetyo.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, berharap revisi UU Kepolisian dapat menjadi momentum perbaikan citra Polri di mata masyarakat. Prasetyo menilai institusi Polri harus menjadi polisi pelindung rakyat.

"Bagaimana memperkuat institusi Polri untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengayom masyarakat, sebagai pelindung masyarakat, sebagai polisinya rakyat, polisi yang dicintai oleh rakyat," ucap Prasetyo.

Prasetyo menegaskan Polri memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban masyarakat, memberantas narkoba, hingga mencegah penyelundupan. Prasetyo menyampaikan persoalan penyelundupan memiliki dampak besar bagi ekonomi negara dan mengganggu sektor ekonomi masyarakat.

"Misalnya garmen, kalau kita tidak mampu menangkal adanya penyelundupan itu akan mengganggu industri garmen kita di dalam negeri," kata Prasetyo.

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Berita Lainnya

Rekomendasi