Selasa 08 Mar 2016 01:33 WIB

Peraturan Plastik Berbayar Justru Jadi Ajang Bisnis Peritel

Kantung plastik belanjaan.
Foto: pixabay
Kantung plastik belanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan peraturan mengenai kantong plastik berbayar justru dimanfaatkan pengusaha ritel untuk ajang bisnis.

"Kami amati setelah digulirkannya peraturan mengenai kantong berbayar itu, justru dijadikan upaya untuk jualan kantong plastik," ujar Tulus dalam konferensi pers, Senin (7/3).

Padahal seharusnya, peraturan mengenai kantong plastik berbayar itu untuk mengurangi penggunaan plastik.

"Seharusnya, kasir mengedukasi pelanggan bukan malah menawarkan untuk membeli plastik. Dari pengamatan kami di suatu ritel besar hanya ada satu pelanggan yang membawa tas belanja," kata dia.

Selama ini, sambung dia, masyarakat Indonesia termasuk yang rakus terhadap pemakaian plastik. Penerapan kantong plastik berbayar sudah tepat, namun tarif yang diterapkan untuk kantong plastik masih murah yakni Rp200.

"Kami berharap, penemuan plastik ramah lingkungan dari Batan ini bisa diproduksi massal dan dimanfaatkan masyarakat," harap dia.

Batan memperkenalkan kantong plastik ramah lingkungan yang berasal dari limbah pengolahan singkong dan menggunakan teknik radiasi nuklir.

"Plastik ini sangat ramah lingkungan dan mudah terurai oleh mikroba tanah hanya dalam waktu dua sampai enam bulan," ujar Kepala Pusat Aplikasi Isotop dan Radiasi (Pair) Batan, Hendig Winarno.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement