Jumat 19 Feb 2016 17:26 WIB

OJK-KPK Buat MOU Terkait Industri Keuangan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama di bidang industri keuangan.

"Kami mempersiapkan penandatanganan MoU antara OJK dan KPK. Kita akan tanda tangani 1 Maret, MoU itu di OJK," kata Ketua OJK Muliaman Hadad di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/2).

Muliaman datang bersama enam orang komisioner OJK lain yaitu Rahmat Waluyanto, Nelson Tampubolon, Nurhaida, Firdaus Djaelani, Ilya Avianti, Kusumaningtuti Sandriharmy Soetiono yang ditemui oleh lima orang Komisioner KPK Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Saut Situmorang dan Laode M Syarief didampingi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Deputi Penindakan KPK Heru Winarko dan Sekretaris Jenderal R Bimo Gunung Abdul Kadir.

Kerja sama itu termasuk penindakan, pencegahan dan edukasi keuangan. "Kerja sama dalam banyak hal karena saya kira untuk memperlancar pelaksanaan tugas masing-masing itu besar, baik itu pencegahan dan penindakan sekaligus edukasi kepada seluruh industri keuangan yang menjadi tugas pengawasan di OJK," ungkap Muliaman.

Di bidang penindakan misalnya OJK memberikan tambahan untuk peningkatan kapasitas personil, penelitian dan pengembangan.

"Terutama kerja sama kalau ada permintaan data, kalau diperlukan misalnya pemeriksaan dan kemudian data yang ada di OJK maka OJK akan membantu. OJK juga diminta kalau ada keperluan menceritakan aspek teknis di bidang keuangan sehingga kemudian kami akan bisa membantu untuk tenaga saksi-saksi ahli," jelas Muliaman.

Sedangkan di bidang pencegahan OJK juga dapat memberikan insentif kepada para bank yang melaksanakan aturan OJK. "OJK punya peran dengan memberikan insentif bagi bank yang berhasil meningkatkan efesiensi misalnya bila bank itu efisien dengan menurunkan tingkat suku bunga," ungkap Muliaman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement