Kamis 25 Apr 2019 05:05 WIB

OJK Sebut Penghimpunan Dana Industri Keuangan Meningkat

OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Nasabah melakukan transaksi di salah satu cabang Bank Mandiri Syariah di Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Nasabah melakukan transaksi di salah satu cabang Bank Mandiri Syariah di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penghimpunan dana menunjukan kinerja yang positif. Dalam siaran pers OJK, Rabu (24/4), Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan kuartal I 2019 tumbuh sebesar 7,18 persen (yoy).

Sementara itu, asuransi jiwa dan asuransi umum atau reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp 44,3 triliun dan Rp 25 triliun pada kuartal I 2019. Di pasar modal, korporasi berhasil menghimpun dana Rp 28 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak enam perusahaan.

Baca Juga

Sementara itu, total dana kelolaan investasi tercatat sebesar Rp 762 triliun, meningkat 5,8 persen dibandingkan posisi yang sama tahun 2018. Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang dapat dikendalikan.

Risiko kredit berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,51 persen dan NPL nett sebesar 1,12 persen. Sementara itu, NPF perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,71 persen dan NPF nettnya 0,62 persen.

Risiko pasar perbankan juga berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan sebesar 2,16 persen, di bawah ambang batas ketentuan. Pertumbuhan intermediasi didukung likuiditas perbankan yang terjaga pada level yang memadai.

Hal ini tercermin dari liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid atau non-core deposit masing-masing sebesar 201,03 persen dan 113,18 persen. Jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp 1.250 triliun pada akhir Maret 2019.

Ini dinilai berada pada level yang cukup tinggi untuk mendukung pertumbuhan kredit ke depan. Pertumbuhan industri jasa keuangan juga masih didukung oleh permodalan yang kuat. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan meningkat menjadi sebesar 23,97 persen pada Maret 2019.

Sementara itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 315 persen dan 457 persen, jauh diatas ambang batas ketentuan. Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan di pasar keuangan global dan domestik.

Serta menghitung dampaknya terhadap pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan nasional. OJK juga akan senantiasa memantau potensi risiko yang mungkin timbul untuk tetap menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan.

Untuk itu, OJK senantiasa memperkuat koordinasi dengan para stakeholder terkait. Agar dapat memenuhi prasyarat yang dibutuhkan dalam mendukung peningkatan kinerja intermediasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement