Kamis 18 Feb 2016 22:32 WIB

Insentif Listrik dan Gas Dinilai Belum Bantu Industri

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Industri tekstil, ilustrasi
Industri tekstil, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan, paket-paket kebijakan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah sebagian besar sudah terlihat dampaknya terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dampak yang paling terasa dari paket kebijakan tersebut yakni adanya antisipasi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menimbulkan optimisme terhadap pelaku industri TPT di dalam negeri.

"Peraturan pemerintah mengenai pengupahan sudah berjalan dengan baik, dan memang ada beberapa daerah yang belum menerapkannya secara penuh karena jangka waktu antara keluarnya peraturan tersebut dengan implementasinya sangat pendek," ujar Ade di Jakarta, Kamis (18/2).

Ade menjelaskan, sejauh ini Jawa Barat sudah menerapkan formulasi upah secara penuh sedangkan Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing baru lima kabupaten/kota. Selain itu, insentif penurunan KUR menjadi 9 persen juga cukup membantu mendorong pertumbuhan wirausaha kecil di sektor TPT sehingga bisa memiliki daya saing.

Namun, ada beberapa paket kebijakan yang masih belum memberikan dampak signifikan terhadap industri TPT yakni terkait listrik dan harga gas. Menurut Ade, harga gas yang diturunkan oleh pemerintah masih belum bisa meringankan beban industri karena harga gas yang diekspor justru lebih murah ketimbang harga gas yang harus dibeli oleh industri di dalam negeri.

"Harga gas memang sudah turun dari 12 dolar AS ke 9 dolar AS, tapi gas yang diekspor harganya 3,7 dolar AS. Artinya industri dalam negeri tetap harus membayar lebih mahal," kata Ade.

Ade mengatakan, paket kebijakan ekonomi lainnya yang paling krusial dan masih belum berdampak yakni listrik. Menurutnya, ada perbedaan persepsi antara PLN sebagai eksekutor dan pelaku usaha dalam menginterpretasikan diskon listrik 30 persen dari pukul 22.00 sampai 08.00. Ade menjelaskan, menurut PLN diskon 30 persen hanya diberikan kepada industri yang memiliki tambahan listrik dari pemakaian biasa. Sedangkan, persepsi pelaku usaha yakni tarif diskon bisa diberikan bagi pemakaian listrik regular.

"Ini penerjemahan yang keliru dan harus ada evaluasi. Kami sedang berupaya untuk melakukan audiensi dengan menteri keuangan, menteri koordinator bidang perekonomian, dan PLN," ujar Ade.

Menurut Ade, struktur biaya energi dalam industri TPT memegang porsi cukup besar. Misalnya saja, struktur biaya energi untuk membuat benang dan kain mencapai 23 persen. Apabila harga energi di dalam negeri masih cenderung mahal, maka industri TPT Indonesia akan kalah dengan Vietnam yang harga energinya lebih rendah dan kompetitif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement