Selasa 16 Feb 2016 19:59 WIB

Dana BUMN dan Kementerian di Bank akan Dibatasi

Rep: Debbie Sutrisno / Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Foto: Antara
Menko Perekonomian Darmin Nasution.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan membatasi dana yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kementerian, dan lembaga di perbankan. Hal ini dilakukan karena dana dari lembaga pemerintah ini disinyalir menghambat penurunan suku bunga bank umum.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan suku bunga yang masih sulit dari pihak bank dikarenakan ada sejumlah pihak yang mendepositokan dananya dalam jumlah besar. Hal ini kemudian membuat bank harus menanggung biaya (cost of fund) yang cukup besar. Hasilnya banyak bank memilih untuk menahan suku bunga kredit guna mengurangi beban.

"Yang paling penting setelah BI (Bank Indonesia) menurunkan BI Rate, jangan sampai BUMN yang punya uang misalnya Rp 10 triliun karena depositonya kecil terus pindah ke bank lain. Itu yang coba kita batasi. Kalau pemerintah jangan cari duit lewat duit, kalo swasta bolehlah," ujar Darmin,di Jakarta, Selasa (16/2).

Dengan menahan dan menurunkan tingkat bunga deposito, Darmin yakin bahwa tingkat bunga kredit pun nantinya akan ikut diturunkan. Di sisi lain, Darmin juga belum menjelaskan secara terperinci langkah apa yang akan diambil pemerintah guna membatasi pergerakan yang negara yang disimpan oleh perusahaan miliki negara baik BUMN, kementrian, dan lembaga.

Darmin pun meyakini, dengan penurunan BI Rate dan sejumlah perusahaan bank lainya, akan berdampak pada peningkatan perekonomian. Walaupun dampaknya tidak bisa dirasakan dalam waktu dekat.

"Jangan tanya kapan ini dampaknya. Yang penting prosesnya berjalan dan memang pemerintah serius dalam hal ini," kata Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement