Senin 08 Feb 2016 17:07 WIB

Kadin Jakarta Usul Pembentukan Satgas Pencegahan PHK

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Kantor Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengusulkan kepada Kementerian tenaga Kerja untuk membentuk Satgas Pencegahan PHK. Satgas ini untuk membantu petugas pengawasan mengadakan kunjungan dan berdialog dengan berbagai sektor industri.

“Kita harus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya PHK dan inilah salah satu tugas utama Satgas ini,” katanya dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (8/2).

Satgas ini dibentuk karena tenaga pengawas kementerian Tenaga Kerja dan dinas tenaga kerja untuk melakukan pengawasaan terhadap ratusan ribu perusahaan bukanlah hal yang mudah apalagi pada saat kondisi sekarang ini.

Ia mengatakan Satgas ini tetap keanggotaanya tripartit terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh dan dibantu dengan tim ahli lainnya.

Ia menyatakan keberadaan Satgas ini dalam situasi ekonomi global yang tidak pasti sangat strategis untuk membantu pemerintah mencegah terjadinya PHK. Angka pengangguran sampai Agustus 2015 mencapai 7,56 juta orang, di sisi lain setiap tahun kita memproduksi tenaga kerja mencapai 2,5 juta orang lulusan Sarjana, SMK, dan SMA.

“Jika PHK semakin banyak di sisi lain lowongan kerja sedikit akibat kondisi ekonomi maka akan menjadi beban sosial dan hal ini harus diwaspadai,” ujarnya.

Ia mengatakan dari dunia usaha sangat berharap pada rencana pemerintah yang akan mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid X. Sarman mengatakan dunia usaha berharap paket tersebut dapat menjawab dan memberi solusi akan tantangan yang dihadapi pelaku usaha saat ini akibat kelesuan ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian nasional.

“Sehingga afektivitas paket tersebut langsung dapat dirasakan dunia usaha dan yang paling penting dapat mencegah terjadinya PHK,” ujarnya.

Baca juga: BPS Klaim PHK tak Langsung Berdampak pada Angka Kemiskinan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement