REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri BUMN Sahala Lumban Gaol menegaskan, Kementerian BUMN akan mengawasi semua ketentuan proyek kereta cepat seperti yang ada dalam perpres nomor 107 tahun 2015 terpenuhi.
"Isu takeover kalau gagal bukan opsi, tidak ada jaminan untuk proyek ini," ujarnya dalam konferensi pers mengenai kereta cepat di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (4/2).
KCIC, ia katakan, meminta jaminan dalam hal regulasi bukan finansial dalam proyek kereta cepat sepanjang 142 Km tersebut. KCIC meminta apabila pada suatu saat sudah berjalan proyek ini, jangan tiba-tiba ada peraturan yang membuat usaha atau kegiatan operasi dari kereta cepat ini terhenti.
"Itu sangat akan kita jaga, jadi bahasanya Pak Hanggoro (Dirut KCIC) itu kepastian berusaha dan kepastian hukum atau jaminan kepastian hukum," lanjutnya.
Dirut KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengaku tidak meminta banyak hal kepada pemerintah Indonesia terkait proyek ini. Ia hanya meminta agar kepastian hukum terkait operasional kereta cepat tidak berhenti di tengah jalan apabila ada peraturan baru terkait hal ini.
"Kami memohon, berharap kalau swata didorong untuk mendorong pembangunan infrastruktur betul betul mohon kami diberikan kepastian hukum diberikan kondisi yang wajar seperti yang lain, kami tidak minta yang aneh-aneh," ucapnya.