REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dilakukan ground breaking, pembangunan kereta cepat justru mangkrak. Hal ini karena Kementerian Perhubungan masih belum mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
KCIC belum memiliki izin usaha penyelenggara prasara perkeretaapian umum.
Namun, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, Kementerian Perhubungan dan KCIC sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan izin tersebut. Pembangunan kereta cepat seharusnya bisa segera berlangsung karena akan memberikan dampak positif pada perkembangan Indonesia.
"Ini kan masalah teknis. Substansinya nggak masalah. Prinsipnya kalau bisa dilakukan sekarang, lakukan cepat, lakukan segera. Jadi jangan menunggu sampai besok, apapun yang kamu bisa kerjakan hari ini, kerjakan," ujar Sofyan usai menghadari acara Welcoming Alumni LPDP, Senin (1/2) malam.
Sofyan menjelaskan, Indonesia merupakan negara berkembang yang terus bergerak maju. Dengan berbagai tantangan, Indonesia wajib bergerak cepat. Tantangan kemacetan pun menjadi salah satu hal yang harus dipecahkan. Untuk itu proyek kereta cepat Jakarta-Bandung menjadi proyek pilot dalam menanggulangi kemacetan.
Menurut Mantan Menteri Koordinator Perekonomian ini, segala aspek dalam pembangunan telah disiapkan, termasuk keamanan karena hal ini menjadi sangat penting. Sofyan menerangkan pemerintah telah menilai semua kemungkinan, sehingga tidak ingin mempersulit hal-hal kecil.
"Lihat kemacetan dimana-mana. Kereta api bawah tanah direncanakan 20 tahun yg lalu, baru sekarang dilaksanakan. Makanya sekarang kita permudah, jangan seperti birokrat zaman dulu. Sekarang kita mudahkan, ini namanya aparat yang reformis," papar Sofyan.
Mengenai Kementrian Perhubungan yang diminta cepat menyelesaikan persyaratan KCIC, Sofyan enggan memberikan tanggapan. Sofyan pun kembali menegaskan pemerintah tidak akan memberikan jaminan sedikitpun kepada PT KCIC dalam membangun kereta cepat Jakarta-Bandung. Pemerintah tidak penah menyebut perihal masalah jaminan. Pemerintah hanya memberikan kemudahan izin dan non izin. "Sudah jelas ada Pepres (Peraturan Presiden) Khusus untuk itu," ungkap Sofyan.