Selasa 26 Jan 2016 18:23 WIB

Pelaksana Proyek Kereta Cepat Klaim Sudah Penuhi Persyaratan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).
Foto: Republika/Arie Lukihardianti
Aktivitas pekerja pembangunan jalur Kereta Api cepat Jakarta-Bandung, di lokasi ground breaking di daerah Ciwalini, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT KCIC Hanggoro Budi Wiryawan mengaku pihaknya telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh Kementerian Perhubungan, termasuk syarat untuk mendapat izin pembangunan. Tak hanya itu, Hanggoro juga menegaskan KCIC telah melakukan rancangan secara detail untuk antisipasi longsor dan gempa bumi.

Hanggoro menilai, keraguan yang muncul akhir-akhir ini hanya karena ada pihak-pihak yang kurang yakin dengan kinerja pihaknya.

"Tidak perlu khawatir. Ada pihak-pihak yang under estimate aja. Kami sudah memenuhi semua syarat dokumen yang disyaratkan sudah kami sampaikan. Semua sudah dibahas," kata dia.

Meski begitu, Hanggoro menegaskan akan tetap memenuhi permintaan Kemenhub untuk melengkapi dokumen dan desain rekayasa secara detail. Dia menargetkan, dalam waktu dekat ini izin pembangunan bisa keluar dan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung bisa berjalan.

"Pak Presiden kan ingin semua berproses secara benar. Kewajiban kita ajukan usulan. Kalau memamg ada izin belum keluar ya kita bicarakan ada apa. Karena di Kementerian Perhubungan sendiri ada batasan waktu. Berapa lama apabila kita telah ajukan, izin itu harus keluar. Sekian hari harus keluar," kata dia.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, masih melakukan finalisasi perjanjian konsesi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Yang belum terbit adalah perjanjian konsesi. Perjanjian konsesi sedang difinalisasi. Kami berharap secepat mungkin, lagi negoisasi," ujarnya saat  rapat dengan Komisi V DPR, Jakarta, Selasa (26/1).

Jonan menambahkan, apabila tidak bisa menyelesaikannya, pemilik proyek harus mengembalikan lingkungan seperti semula.  "Supaya tidak terjadi tiang-tiang seperti eks-monorail," kata dia.

Tantangan selanjutnya yang sedang dikejar ialah izin pembangunan. Secara ringkas, ia katakan, seperti IMB untuk rumah.

"Jadi, ini bukan izin administratif, tapi evaluasi teknis atas semua dokumen teknis atau desain teknis detail rancang bangun yang disampaikan ke kami," ungkap dia.

Baca juga: Syarat Izin Kereta Cepat Belum Lengkap

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement