Selasa 26 Jan 2016 15:05 WIB

Kendalikan Impor, Kementan Usul Bea Masuk Kedelai

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nur Aini
 Pekerja mengerjakan pembuatan tahu berbahan kedelai impor di Duren Tiga, Jakarta, Kamis (22/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pekerja mengerjakan pembuatan tahu berbahan kedelai impor di Duren Tiga, Jakarta, Kamis (22/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) mengupayakan pengendalian impor untuk sejumlah komoditas pangan, termasuk kedelai. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengajukan penetapan bea masuk sebesar 10 persen sejak tahun lalu.

"Kita sudah ajukan, tapi belum ada keputusan," kata Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementan Hasil Sembiring, di Jakartam Selasa (26/1). Usulan tersebut bertujuan melindungi harga di tingkat petani kedelai lokal dan memperbaiki nilai jual kedelai.

Saat ini kuota impor kedelai hampir menyentuh dua juta ton per tahun. Padahal, produksi dalam negeri hanya setengahnya. Selain itu, 80 persen komposisi tahu dan tempe menggunakan bahan baku kedelai impor.

Kementan juga telah mengajukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) kedelai Rp 7.700-Rp 8 ribu per kilogram. Tapi hal tersebut juga masih sebatas pengajuan yang belum dieksekusi. Nilai tersebut di atas rata-rata harga ideal kedelai impor Rp 7.250 per kilogram. Sementara, harga kedelai rill di pasar Rp 6 ribu per kilogram.

"Aturan yang kuat itu HPP, karena harga referensi tidak berhasil mengerek harga kedelai lokal, petani kedelai lesu, mereka tidak mau menanam karena rugi," ujar Hasil.

Selain itu, Kementan juga menetapkan target produksi  kedelai 2016 naik hingga 22 persen dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 1,2 juta ton. Target tersebut diharapkan tercapai dengan mengandalkan program penambahan luas tanam dan penerbitan kebijakan yang berorientasi perbaikan harga kedelai lokal. Data BPS menyebut, dalam angka ramalan (Aram) II produksi kedelai mencapai 980 ribu ton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement