Jumat 22 Jan 2016 16:55 WIB

Ketentuan Impor Kabel Optik Dinilai Rugikan Pengusaha Lokal

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kabel Serat Optik (ilustrasi)
Foto: networkequipment.net
Kabel Serat Optik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelaku industri dalam negeri meminta pemerintah untuk membenahi ketentuan impor kabel optik dan komponen pendukungnya. Apalagi, kabel optik dibutuhkan dalam pembangunan proyek Palapa Ring Jilid II paket Barat yang dijalankan oleh pemerintah.

Presiden Direktur PT Communication Cable Systems Indonesia Peter Djatmiko mengatakan, produsen kabel optik di dalam negeri dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 30 persen untuk komponen kawat baja. Sementara, impor kabel optik dari Cina justri tidak dikenakan bea masuk sama sekali. Peter menjelaskan, komponen utama kabel optik adalah kawat baja. Sementara, harga kawat baja lokal cenderung lebih mahal ketimbang kawat baja impor.

"Kawat baja lokal dari Krakatau Steel harganya 1200 dolar AS per metrik ton, sedangkan harga kawat baja dari Cina hanya 700 dolar AS per metrik ton. Apabila kami impor baja dari Cina maka dikenakan bea masuk 30 persen," ujar Peter di Jakarta, Jumat (22/1).

Menurut Peter, hal tersebut tidak menguntungkan industri dalam negeri apalagi kompetitor asing yang mengimpor kabel optik dalam bentuk sudah jadi justru dibebaskan bea masuk. Jika pemerintah tidak segera memperbaiki skema pengenaan bea masuk anti dumping tersebut, maka produsen dalam negeri tidak mampu bersaing dalam proyek pembangunan nasional.

Peter menjelaskan, komponen terbesar dalam kabel optik adalah kawat baja dan penggunaan serat optik hanya sepuluh persen. Namun, dalam ketentuan impor pemerintah mengklasifikasikan produk ini sebagai serat optik yang tidak dikenai bea masuk.

"Agar bisa mendapatkan perlakuan yang sama, seharusnya kabel optik masuk sebagai barang logam," kata Peter.

Akibat pengenaan bea masuk tersebut harga jual kabel optik produksi dalam negeri sangat tinggi. Sementara, hak khusus Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam lelang pemerintah maksimal harus memiliki selisih harga sebesar 10 persen. Walaupun sudah ditambah kandungan lokal namun harganya masih terlalu tinggi, dan pemegang tender tidak mungkin memenangkan TKDN dengan harga tinggi.

Untuk diketahui, proyek Palapa Ring Jilid II paket Barat yang dijalankan oleh pemerintah menelan investasi sekitar 40,39 juta dolar AS. Proyek ini dibagi menjadi tiga paket yakni Barat, Tengah, dan Timur. Pada paket Tengah, bentangan serat optik di darat dan laut sebanyak 1.676 kilometer dengan nilai investasi sekitar 47,08 juta dolar AS. Sementara itu, paket Timur bentangannyaa mencapai 5.681 kilometer dan diperkirakan menelan nilai investasi sebesar 143,18 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement