Rabu 20 Jan 2016 18:24 WIB

Indonesia Bangun Laboratorium Uji Kabel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Djibril Muhammad
Laboratorium
Foto:
Ilmuwan di sebuah laboratorium

Menurut Teguh, saat ini pemerintah belum memberlakukan SNI wajib untuk kabel 150 kV. Sejauh ini, hanya kabel medium saja yang dikenakan SNI wajib. "Sejauh ini kami sudah bisa melakukan pengujian kabel medium tegangan 30 kV ke bawah," ujar Teguh.

Menurut Teguh, saat ini sudah ada permintaan dari beberapa industri untuk melakukan pengujian kabel tegangan 150 kV. Selama ini, industri yang akan melakukan pengujian kabel tersebut hanya bisa dilakukan di PLN. Namun, pengujian itu hanya berlaku di ranah PLN sedangkan pengujian secara umum masih belum ada.

Selain laboratorium pengujian kabel 150 kV, PT. Qualis Indonesia jugaa akan mengembangkan laboratorium lain untuk beberapa produk. Di antaranya, produk pangan olahan seperti biskuit, mi instan, dan kopi instan.

Kemudian, ada pula laboratorium uji electro-magnetic compatibility untuk melihat efek dari gelombang elektromagnetik ke alat-alat elektronik.

Selain itu, pada Februari 2016 akan didatangkan peralatan untuk menguji produk home appliances seperti setrika, kipas angin, kulkas, dan pompa air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement