REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan laporan keuangan sembilan kementerian dan lembaga negara, serta 26 pemerintah daerah akan melibatkan kantor akuntan publik (KAP) pada 2016 karena keterbatasan tenaga auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi yang ditenderkan ada 35 (paket pekerjaan pemeriksaan). Sudah ada beberapa pemenang (untuk tender). Ada juga yang belum karena ada syarat yang belum terpenuhi," kata Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damanduri kepada Antara di Jakarta, Kamis (14/1).
Sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, keterlibatan KAP oleh BPK dimungkinkan, namun dengan ketentuan untuk dan atas nama BPK.
Berdasarkan data yang diperoleh, sembilan kementerian dan lembaga (K/L) yang akan turut diaudit oleh KAP itu adalah Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas), Kementerian Koordinator Perekonomian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Badan Koordinasi Penanaman Modal(BKPM).
Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP & PA), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sedangkan 26 entitas pemda itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Sapto mengatakan, untuk laporan kementerian dan lembag, KAP yang akan memeriksa untuk dan atas nama BPK sudah ditentukan. Dari data BPK, terdapat empat KAP pemenang yang akan mengaudit sembilan kementerian dan lembaga.
Sedangkan untuk laporan keuangan pemda, Sapto mengatakan, pihak Kantor Perwakilan BPK masih menilai kelengkapan syarat KAP tersebut.
Mengenai kriteria entitas pemerintah yang dapat diaudit KAP, Ketua BPK Harry Azhar Azis pernah menjelaskan, tidak semua audit entitas pengelola keuangan negara dapat diserahkan kepada KAP. Harry mengatakan entitas pemerintah pusat dan daerah yang diaudit KAP adalah entitas yang telah beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, kata Harry, untuk entitas yang memiliki banyak data khusus dan bersifat rahasia tetap akan dikerjakan auditor BPK. "KAP juga tidak berjalan sendiri, tapi disupervisi oleh kami," ujarnya.