Selasa 12 Jan 2016 19:39 WIB

Daftar Negatif Investasi Direvisi untuk Hadapi MEA

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nur Aini
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Investasi di Indonesia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengevaluasi Daftar Negatif Investasi (DNI) untuk memudahkan investasi dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, peraturan presiden (perpres) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Invetasi akan dievaluasi. Aturan tersebut perubahan dari Perpres Nomor 36 Tahun 2010.

"Karena sudah masuk MEA jadi harus ada revisi yang dilakukan agar membuat investasi di negara kita jauh lebih friendship, menarik, dan gampang," ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/1).

Menurut Pramono, dengan evaluasi harus ada revisi yang dilakukan agar iklim investasi lebih ramah, menarik, dan mudah. Dengan begitu, investor juga ada kepastian.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, BKPM, dan Menteri Perdagangan ditugaskan untuk mengkaji dan memelajari hal tersebut agar bisa diselesaikan. ''Dari 16 kementerian atau lembaga mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan separuhnya dilakukan,'' ujar dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan ada tujuh sektor yang tidak akan dibuka untuk investor asing. Salah satunya yakni bahan peledak. "Itu tidak akan diutak-atik dalam rangka perubahan PP 39 ini. Yang akan kita bahas dan tinjau agar ada sejumlah perubahan sehingga kesempatan investasi lebih luas yang disebut sebagai terbuka dengan syarat," ujarnya.

Menurut Darmin, ada sejumlah syarat untuk investasi asing seperti kemitraan, rekomendasi khusus, atau syarat modal asing sebesar 30 persen. Namun, ada sejumlah kegiatan yang terkait dengan UMKM tidak dibuka untuk investor asing. "Tadi Presiden sampaikan, untuk melindungi UMKM, ada kegiatan yang memang untuk UMKM, itu tetap dipertahankan. Tapi, tidak berarti untuk (semua) kegiatan seperti pabrik farmasi, itu kan tidak mungkin untuk UMKM," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement