REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tetap tunduk pada ketentuan perihal perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia. Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika menjelaskan, perpanjangan operasi pertambangan diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"UU Minerba menyatakan kontrak karya dihormati hingga masa berlakunya, dan PP 77 mengatur permohonan perpanjangan disampaikan dua tahun sebelum kontrak berakhir. Kalau itu diikuti kedua belah pihak, maka tidak gaduh," kata Kardaya di Jakarta, Selasa (12/1).
Perpanjangan operasi pertambangan, menurut Kardaya, harus dilakukan di bawah izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Kardaya menilai, seharusnya baik pemerintah maupun PT Freeport Indonesia menaati kedua beleid tersebut. Dengan begitu, Freeport memahami tidak ada lagi rezim kontrak karya setelah 2021.
Melihat kondisi saat ini, kata Kardaya, pemerintah justru tidak tunduk pada beleid tersebut. Hal ini karena perpanjangan operasi itu direnegosiasikan antara pemerintah dan Freeport. Kardaya menegaskan, renegosiasi perpanjangan tidak diatur dalam kedua beleid tersebut. Hal ini lantaran ketentuan IUPK sudah diatur sehingga Freeport tinggal mengikutinya.
"Namanya izin usaha tidak ada negosiasi. Kalau itu dilakukan, maka hancur. Kalau itu dinegosiasikan, ada sesuatu yang tidak jelas," ujarnya.