REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu regulator pasar modal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sedang fokus untuk mengembangkan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) untuk produk reksa dana di dalam negeri.
"Targetnya pada Agustus tahun ini sistem S-Invest dapat diluncurkan. Pengembangan sistem itu, KSEI menggandeng Korea Securities Depository (KSD) sebagai lembaga Kustodian di Korea Selatan yang telah mengimplementasikan sistem serupa di pasar modalnya," ujar Direktur Utama KSEI Margeret M Tang di Jakarta, Senin (11/1).
Pada pekan ini, Margeret mengemukakan bahwa mesin pendukung S-Invest itu akan datang dan segera dilakukan pemasangan. Nantinya, sistem itu memungkinkan agen penjual reksa dana untuk langsung terkoneksi dengan sistem KSEI.
Ia menambahkan bahwa dengan didukung dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana, yang membolehkan agen penjual reksa dana tidak hanya dilakukan oleh manajer investasi dan perbankan, maka S-Invest dapat membuka kesempatan bagi lembaga lain menjadi agen penjual efek reksa dana (APERD).
"Diharapkan sistem itu juga dapat memberi peluang untuk meningkatkan jumlah dana kelolaan reksa dana dan memperluas basis investor," katanya.
Margeret menambahkan bahwa KSEI juga berencana akan meluncurkan Single Investor Identity (SID) untuk investor di reksa dana. Saat ini, SID hanya digunakan bagi investor saham.
"Nanti investor reksa dana akan memiliki SID sama seperti investor saham. Sekarang ini sudah mulai dibuatkan, tinggal menunggu aturan dari OJK," kata dia.