Selasa 29 Dec 2015 18:55 WIB

Menteri ESDM Akui Dana Ketahanan Energi Belum Disetujui DPR

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri ESDM Sudirman Said mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pungutan Dana Ketahanan Energi dari setiap liter BBM yang dibayarkan masyarakat mulai 5 Januari 2016. Kendati begitu, Menteri ESDM Sudirman Said mengakui, kebijakan tersebut belum mendapat persetujuan dari DPR.

"Kebetulan kan DPR lagi reses, tapi kami sudah berkomunikasi. Jadi nanti begitu persidangan kita akan ketemu dan konsultasi," kata Sudirman usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (29/12).

Namun, meski belum ada kesepakatan dengan Komisi VII DPR, Sudirman menyebut konsep Dana Ketahanan Energi sebenarnya sudah pernah ia presentasikan di hadapan Dewan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79, kata dia, Dana Ketahanan Energi dapat dipungut dari masyarakat, dana APBN, maupun premi pengurasan fosil. Adapun penggunaan dananya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan infrastruktur, ketahanan energi sampai riset dan pengembangan energi terbarukan.

"Jadi sebetulnya ini bukan hal baru. Cuma memang banyak orang yang belum paham, jadi ragu-ragu, tanda tanya, curiga. Itu wajar," ujarnya.

Sudirman menambahkan, pada Rabu (30/12) esok Kementerian Koordinator bidang Maritim akan menggelar rapat untuk membahas detil pelaksanaan kebijakan tersebut.

Presiden Joko Widodo, sambung dia, meminta agar dilakukan kajian secara menyeluruh, mulai dari aspek hukum, dampaknya pada keuangan negara, sampai rencana pengelolaan Dana Ketahanan Energi.

Dalam rapat itu, pemerintah juga akan membahas apakah pungutan Dana Ketahanan Energi akan tetap diberlakukan seiring dengan pemberlakuan harga baru BBM pada 5 Januari mendatang, mengingat kebijakan ini belum mendapat persetujuan dari DPR.

"Itu bagian yang mau dibahas. Kemarin kan istilahnya keputusan di kabinet yang mesti didetilkan," kata Sudirman.

Pada Rabu (23/12), pemerintah mengumumkan akan membebankan pungutan Dana Ketahanan Energi dari setiap liter BBM yang dibeli masyarakat.

Bagi konsumen Premium, besaran pungutan yang dibebankan sebesar Rp 200 per liter. Sementara untuk Solar, besaran pungutannya Rp 300 per liter.

Premi untuk Dana Ketahanan Energi merupakan amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Undang-Undang tersebut mengharuskan negara memiliki keseimbangan dalam pengelolaan energi fosil menuju energi terbarukan. Salah satu caranya harus diwujudkan dengan kebijakan pengalokasian sumber daya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement