REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana Tax Amnesty alias pengampunan pajak yang kini menjadi polemik publik. Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, HIPMI mendukung rencana tax amnesty ini asalkan berkeadilan bagi seluruh pengusaha wajib pajak, dan regulasi selanjutnya harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.
Ia mengatakan uang akan datang jika ada peluang bisnis yang membawa profit baik. Karena itu pemerintah seharusnya membuat peraturan perpajakan ini menjadi lebih jelas dan berkeadilan bagi publik.
Pengusaha juga harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik, dan kepastian hukum. Jika semua aspek ini terpenuhi, lanjut Ajib, maka modal akan datang karena penanaman modal, baik domestik, dan asing yang terpenting adalah iklim bisnis yang kondusif. Ajib menambahkan ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha dalam urusan pajak.
"Ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha soal urusan pajak, dan semacamnya misalnya, biaya- biaya selain PPn, seperti surat izin usaha, upeti, dan lain sebagainya, Jangan kira pebisnis bayar PPN sudah selesai, padahal belum selesai disitu saja karena ketidaktahuan, tetapi datanglah surat cinta dari perpajakan. Kecenderungan pemerintah membuat kebijakan sporadis dan tidak kontinyu. Ini sangat membingungkan dan harus ada payung hukum yang jelas ke depannya," tegas Ajib.
Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan HIPMI sejak lama sudah berkomitmen mendorong adanya asas kesetaraan perpajakan Indonesia. Mengingat saat itu, masih banyak dana orang kaya yang terparkir luar negeri. Sehingga membuat kita berpikir seharusnya dana itu bisa dipulangkan kembali.
"Kita usul hanya pebisnis diluar negeri, tetapi asas berkeadilan. Jangan yang kecil dibunuh seperti pengusaha di daerah-daerah," tegasnya.
Bahlil menambahkan, bahwa perkembangan perekonomian sebenarnya sudah lebih baik dan harusnya pemerintah lebih fair pro bisnis. Jika dilihat PPh badan sudah tinggi hingga 30 persen. Setelah kita hitung sebenarnya kita ini karyawannya pemerintah.
"Kalau begini apa bedanya pemerintah yang sekarang dengan zaman kolonial. Pemerintah wajib menarik pajak dan melindunginya, apalagi peran pebisnis begitu penting dalam perekonomian," ungkapnya.