REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan (WLLP) akan mulai berlaku pada 2026. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 dan kini memasuki masa transisi.
“Karena itu, seluruh pemberi kerja diimbau untuk segera memastikan kepatuhan sejak sekarang,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan, Rabu (17/9/2025).
Sunardi menjelaskan, pelaporan lowongan kerja wajib dilakukan melalui platform resmi SIAPKerja–Karirhub. Melalui platform ini, perusahaan cukup memposting lowongan kerja dan melaksanakan proses rekrutmen secara daring.
“Dengan memposting lowongan kerja di platform Karirhub, perusahaan tak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga berkontribusi dalam membangun pasar kerja nasional yang lebih transparan, akuntabel, dan berdaya saing,” katanya.
Sejak Perpres diterbitkan, lebih dari 60 ribu perusahaan telah melaporkan lowongan kerja melalui Karirhub. Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan memberikan penghargaan kepada perusahaan yang konsisten menjalankan WLLP pada ajang Naker Award 2025, November mendatang.
Sunardi menambahkan, WLLP menyediakan basis data pasar kerja nasional yang akurat dan terintegrasi, untuk mendukung pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan lebih tepat sasaran. “WLLP mewujudkan sistem rekrutmen tenaga kerja yang transparan dan efisien karena mempertemukan kebutuhan tenaga kerja perusahaan dengan pencari kerja secara lebih cepat,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Pasar Kerja Kemnaker Surya Lukita mengungkapkan lebih dari 5 juta pencari kerja telah terdaftar di platform Karirhub dan tersebar di seluruh Indonesia. Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Karirhub sebagai sarana resmi dan aman dalam mencari pekerjaan.