REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Sentral Malaysia ditargetkan meneken nota kesepahaman bersama. Inti kesepakatan tersebut adalah mengurangi kesenjangan dalam akses pasar dan mengutamakan asas resiprokal atau kesetaraan antara kedua negara.
"Nota kesepahaman dengan Malaysia diusahakan Januari sudah ditandatangani. Prinsipnya adalah mengurangi kesejangan dan Malaysia sudah setuju," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon dijumpai Republika.co.id akhir pekan lalu.
Nelson mengatakan Malaysia setidaknya sudah memiliki tiga bank besar di Indonesia, seperti CIMB dan Maybank. Di sisi lain, Bank Mandiri yang sejak lama berniat membuka sejumlah kantor cabang di Malaysia mengalami kesulitan akses.
Sebelum Indonesia bisa membuka bank di Negeri Jiran tersebut, maka Malaysia juga belum bisa membuka bank baru di Indonesia.
OJK dan Bank Sentral Malaysia telah menandatangani heads of agreement pada 6 Januari 2015. Isi perjanjiannya adalah memberi fleksibilitas operasional bank-bank yang dikualifikasi sebagai Qualified ASEAN Bank (QAB).
Asas resiproka menjadi salah satu prinsip utama ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) Guidelines. Dalam ABIF, tahap awal adalah melakukan perjanjian bilateral terkait bank yag akan hadir di pasar perbankan ASEAN.
Bank-bank Indonesia yang sudah dikualifikasi sebagai QAB akan mendapatkan akses pasar dan kegiatan usaha yang lebih luas di kawasan ASEAN dimana QAB asal Indonesia akan mendapat perlakuan sama dengan bank lokal.