REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 128.281 laporan terkait penipuan transaksi keuangan. Hingga 23 Mei 2025, dari jumlah tersebut sebanyak 85.120 laporan masuk melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan. Adapun sebanyak 43.161 laporan langsung disampaikan oleh korban.
Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 208.333 buah. Di antaranya, sebanyak 47.891 rekening sudah diblokir demi mencegah kerugian lebih lanjut.
Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 2,6 triliun. Adapun dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp 163 miliar.
Data tersebut dipaparkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi. Ia menjelaskan, IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam).
“OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/5/2025).
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” sambung dia.
Friderica menjelaskan, ada lima jenis penipuan yang paling marak terjadi, berdasarkan data pengaduan yang diterima IASC sejauh ini. Kelima jenis itu adalah penipuan transaksi belanja (jual beli online), penipuan mengaku pihak lain (fake call), penipuan investasi, penipuan penawaran kerja, dan penipuan mendapatkan hadiah.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan AI (artificial intelligence) dalam mengakses layanan keuangan,” terang Friderica.
View this post on Instagram