Jumat 04 Dec 2015 19:45 WIB

Pemerintah Diskon Pajak Penghasilan Industri Padat Karya, Ini Syaratnya

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nur Aini
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa (kiri) mengum
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) bersama Seskab Pramono Anung (kedua kanan), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (kanan), Kepala BKPM Franky Sibarani (kedua kiri) dan Kepala BPOM Roy Alexander Sparringa (kiri) mengum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memotong pajak penghasilan (PPH) karyawan perusahaan padat karya yang sesuai ketentuan dalam paket kebijakan ekonomi VII.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, keringanan pajak penghasilan (PPH) pasal 21 untuk pajak karyawan yang dibayar perusahaan bagi pegawai industri padat karya selama dua tahun. Namun, akan dievaluasi apabila dianggap perlu diperpanjang melalui penerbitan PP.

''Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memeroleh fasilitas ini,'' kata dia dalam Konpers Peluncuran Paket Kebijakan Ekonomi Jilid Tujuh, Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12).

Dia menerangkan, persyaratan untuk mengajukan keringanan PPH pasal 21, yakni menggunakan tenaga kerja sebanyak 5.000 orang dan mnyampaikan daftar pegawai yang akan diberi keringanan. Lalu, hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya. Keringanan tersebut bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 50 juta.

Dia mengatakan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPH tidak berbarengan dengan fasilitas lain yang diberikan dalam waktu dua tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang.

Baca juga:  Tiga Insentif dari Paket Kebijakan Ekonomi Tahap VII

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement