Ahad 29 Nov 2015 14:58 WIB

DPR Kebut RUU Pengampunan Pajak

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
pajak
Foto: dirjen pajak
pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah secepatnya menyerahkan Daftar Isian Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pemerintah dan DPR sebelumnya sudah menyepakati usulan RUU Pengampunan Pajak masuk Prolegnas RUU Prioritas 2015.

"Kami berharap, DIM Pemerintah segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut," kata Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Ahad (29/11).

(Baca juga: 2016 Momentum Tepat Terapkan Pengampunan Pajak)

 

Pria yang juga anggota komisi XI tersebut meyakini keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak akan mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendapatkan tambahan sumber penerimaan negara guna mengurangi defisit anggaran. DPR pun sangat mendukung diberlakukannya pengampunan pajak.

"RUU ini merupakan dukungan DPR pada Pemerintah yang sudah mengkampanyekan kebijakan Pengampunan pajak," kata Misbakhun.

Misbakhun mengatakan, pengampunan pajak bisa dimanfaatkan setiap wajib pajak selama tidak ada putusan hukum bahwa aset yang mereka miliki adalah hasil dari kejahatan.

"Mereka bisa mengikuti program pengampunan pajak selama tidak ada putusan hukum yang menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil kejahatan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement