Selasa 24 Nov 2015 15:28 WIB

Pembangunan Kilang Diminta tak Semua Diserahkan Swasta

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/11).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Suasana kilang minyak Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak menyerahkan sepenuhnya pembangunan dan pengelolaan kilang minyak kepada investor swasta. Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian menilai pemerintah harus tetap melibatkan Pertamina apabila ada kilang yang dibangun swasta.

Ramson menyadari bahwa peran swasta sangat dibutuhkan untuk percepatan pembangunan kilang minyak. Sebab menurutnya, investasi pembangunan kilang membutuhkan biaya tinggi. Untuk kilang dengan kapasitas produksi sekitar 300 ribu barel per hari, menurutnya membutuhkan investasi minimal Rp 100 triliun.

"Tidak masalah kilang dibangun dan dikelola swasta. Asalkan, Pertamina tetap memiliki kendali dalam mengambil keputusan ataupun kebijakan," kata Ramson kepada Republika.co.id, Selasa (24/11).

Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembangunan kilang minyak. Ada dua hal utama yang akan diatur dalam Perpres tersebut. Pertama mengenai skema pembangunan kilang. Pembangunan kilang bisa dilakukan melalui APBN, badan usaha, swasta, dan kerja sama antara pemerintah dan swasta. Sedangkan yang kedua berupa penugasan kepada PT Pertamina (persero). Pertamina bisa membangun sendiri ataupun menggandeng pihak lain.

Ramson menyarankan Perpres tersebut harus juga mencantumkan peraturan-peraturan yang sifatnya lintas-sektoral, bukan hanya mengenai Pertamina ataupun ESDM. Hal penting lainnya yang juga perlu diatur adalah mengenai perizinan di daerah.

"Pembangunan kilang minyak itu kan terkait dengan beberapa macam sektor. Masalah perizinan seperti pembangunan, pembebasan lahan perlu diakomodasi dalam Perpres," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement