REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VII DPR yang membidangi sektor energi dan pertambangan pada siang nanti (Senin, 23/11) akan menggelar rapat dengar pendapat dengan pimpinan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. Pertemuan tersebut terkait dengan pembahasan revisi Undang Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Salah satu poin yang dibahas untuk bahan revisi UU Minerba, yakni divestasi saham Freeport. Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menyebutkan, kewajiban PTFI untuk melakukan divestasi masih berdinamika.
Dia mendorong agar Freeport melepas sahamnya tidak melalui skema penawaran saham perdana ke publik atau initial public offering (IPO), melainkan melalui skema business to business. "Sehingga segala kontrak baru akan melalui kerja sama dengan BUMN Indonesia terkait," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11).
Baca juga: Rekaman Percakapan Kontrak Freeport untuk Lindungi Diri
Konflik Freeport Muncul Akibat Pecah Kongsi di Petral