Jumat 20 Nov 2015 09:47 WIB

3 Hal Ini akan Diatur Dalam Masterplan Industri Keuangan Nasional

Rep: Risa Herdahita/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada akhir tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan masterplan sektor jasa keuangan nasional. Maseterplan ini bertujuan membentuk industri keuangan yang kuat, terutama dalam menghadapi krisis. 

"Melalui masterplan ini OJK akan memperkenalkan serangkaian kebijakan dan inisiatif yang ditujukan untuk mewujudkan tiga pilar utama pembangunan sektor keuangan nasional," jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis (19/11).

Ia menjelaskan, tiga pilar itu adalah, pertama, mengusahakan industri keuangan nasional untuk bisa memiliki daya tahan yang baik. Itu terutama saat krisis datang dan pergi. 

"Mereka datang tiba-tiba tanpa kita minta. Tetapi krisis yang biasanya datang 10 tahun sekali sekarang sudah lebih cepat datang," ujarnya.

Oleh karenanya kata dia, industri keuangan harus didukung kapasitas keuangan yang kuat. Tak hanya itu, tetapi juga prinsip tata kelola yang baik dan dikelola oleh profesional yang kuat. 

"Saya kira ini akan menjadi modal kuat untuk membangun kekuatan jika krisis ekonomi datang," lanjutnya. 

Pilar kedua, kata Muliaman industri keuangan harus lebih kontributif. Itu terutama untuk mendorong pembangunan ekonomi nasional. Karenanya, menurut dia, perlu bisnis model yang bisa memberikan sumbangan nyata terhadap pembangunan ekonomi nasional. 

"Terutama ketika kita perlu dana jangka panjang terutama untuk membangun sektor infrastruktur," tuturnya.

Pilar ketiga, dia menambahkan, industri keuangan harus membuka akses keuangan bagi pengusaha kecil. Hal ini diharapkan membuat industri keuangan domestik dapat menjadi lebih inklusif. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement