Rabu 18 Nov 2015 19:29 WIB

Kementerian ESDM Atur Ulang Izin Tambang

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.
Foto: Antara
Pekerja sedang mengangkut pasir sebagai salah satu hasil pertambangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan penataan izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot menjelaskan, hingga saat ini ditetapkan 6.404 IUP berstatus clear and clean (CnC). Angka ini terdiri dari  3.941 IUP mineral dan 2.463 IUP batubara. Sisanya, sebanyak 3.960 IUP belum berstatus CnC, terdiri dari 2.799 IUP mineral dan 1.161 IUP batubara.

Bambang mengungkapkan, pengaturan penyelesaian IUP yang belum CnC dan IUP yang timpang tindih akan dituangkan dalam peraturan menteri. Selain itu, Bambang melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi ribuan izin yang masih belum bersih ini. 

"Termasuk seandainya ada pencabutan oleh gubernur. Namun demikian, sesuai dengan janji dengan KPK kami akan bertemu dengan gubernur dan Polda untuk bahas yang 3.960 IUP yang akan kita bahas sesuai dengan klasifikasi. Apakah di antara ini bisa CnC atau tidak?" jelas Bambang di kantornya, Rabu (18/11).

Bambang menambahkan, Permen ESDM yang akan segera diterbitkan ini nantinya digunakan sebagai pegangan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengkaji pencabutan atau pembatalan IUP yang ada. Targetnya, akhir tahun ini penataan IUP bisa selesai dilakukan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement