REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito menegaskan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty akan diberlakukan tahun depan. Bahkan, target penerimaan pajak dalam RAPBN 2016 Rp 1.350 triliun sudah memperhitungkan potensi penerimaan dari tax amnesty.
"Tax amnesty harus jalan tahun depan. Skema penerimaan pajak tahun depan juga sudah memasukkan tax amnesty," kata Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (30/10).
Sigit mengatakan, potensi penerimaan pajak dari tax amnesty sangat besar dan akan membantu mengejar penerimaan tahun depan. Dia memperkirakan, dana-dana yang selama ini banyak diparkir di luar negeri akan mengalir ke dalam negeri sebesar Rp 2.000 triliun.
"Kalau kita berlakukan tarif pengampunan pajak tiga persen, penerimaan pajak yang kita dapat sekitar Rp 70 triliun," kata Sigit.
Sigit menyebut undang-undang mengenai tax amnesty akan dirampungkan oleh DPR pada tahun ini. Dia juga memastikan bahwa tax amnesty hanya mencakup pengampunan pidana pajak, tidak mencakup pengampunan untuk pidana umum lainnya.
Mekanisme pengampunan pajak, kata dia, akan dilakukan dengan membayar semacam uang tebusan bagi wajib pajak yang selama ini melakukan penghindaran pajak.
Tarif tax amnesty ditetapkan secara berjenjang. Jika wajib pajak mengajukan pengampunan pada semester I 2016, maka tarif yang harus dibayar sebesar tiga persen. Sedangkan di semester II 2016, tarifnya naik menjadi enam persen.