Selasa 27 Oct 2015 21:46 WIB

Peserta PBJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah Melalui Bank BTN

 Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, Selasa (27/10).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, Selasa (27/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan kemudahan kepada para peserta aktif berupa pembiayaan perumahan pekerja. Untuk mewujudkan hal ini, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Bank BTN menyediakan pembiayaan perumahan bagi pekerja.

Kerjasama tersebut  tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya, dengan Direktur Utama Bank BTN, Maryono. Adapun bentuk pembiayaan tersebut adalah Kredit Konstruksi, Kredit Pemilikan Rumah, dan Pinjaman Uang Muka Perumahan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya mengatakan peserta aktif yang terdaftar selama minimal 1 tahun sudah bisa mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank BTN dengan membawa persyaratan-persayaratan yang dibutuhkan. "Rumah yang diajukan juga merupakan rumah pertama peserta, dan apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka hanya satu pihak saja yang dapat mengajukan KPR," kata Elvyn dalam keterangan persnya, Selasa (27/10).

Seluruh proses pengajuan KPR ini, menurutnya, mengacu pada syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh Bank BTN serta otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun, sementara jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan Bank BTN dengan batas maksimal 15 tahun. Berbeda dengan jangka waktu kredit konstruksi yang hanya mengacu pada jangka waktu kredit yang berlaku di Bank BTN.

Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari Bank BTN. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah non-subsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% pertahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN. Sementara suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah, juga dengan sistem anuitas tahunan dari Bank BTN.

Menurut Elvyn, kerjasama perbankan dalam memberikan pinjaman atau kredit untuk pemilikan rumah, konstruksi, dan pinjaman uang muka perumahan merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat pekerja di Indonesia. "Melalui tambahan manfaat serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, BPJS Ketenagakerjaan siap Menjadi Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement