Jumat 16 Oct 2015 13:32 WIB

Investor Bisa Dapat Izin Investasi dan Pertanahan dalam Tiga Jam

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Penyederhanaan Perizinan Penanaman Modal: Kepala BKPM Franky Sibarani menggelar konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyinergikan layanan izin investasi tiga jam dengan izin pertanahan. Investor yang mengurus layanan izin investasi tiga jam dapat memperoleh layanan informasi dan booking tanah yang diminati sebagai lokasi investasi.

"Jadi, dengan ini investor dapat memperoleh empat dokumen dalam satu paket yakni izin investasi, akta pendirian, NPWP, dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani di Jakarta, Jumat (16/10).

Franky mengatakan, sinergi izin investasi dengan perizinan pertanahan ini merupakan langkah pertama dalam mengakses layanan izin investasi tiga jam. Izin investasi ini akan mulai diimplementasikan pada 26 Oktober 2015. 

Menurut Franky, BPKM terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disinergikan dengan layanan izin investasi tiga jam. Dengan demikian, kemudahan izin usaha di Indonesia akan semakin meningkat. Misalnya, sinergi izin tiga jam dengan perizinan di bidang importasi sehingga investor yang sudah dapat langsung konstruksi melalui layanan izin investasi konstruksi.

"Selain itu, investor juga dapat mengimpor barang modal, dengan demikian investor akan semakin cepat merealisasikan proyek investasinya," kata Franky. 

Sementara itu, Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan, saat ini BKPM sedang melakukan finalisasi perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan akta pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi tiga jam. Menurutnya, BKPM bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM sedang melakukan proses penetapan dua notaris yang akan berkantor di BKPM tersebut. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement